JAKARTA — Upaya banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya ditolak Mabes Polri. Alhasil, Ferdy Sambo tetap harus menerima dipecat dari institusi yang telah membesarkan namanya itu.
Penolakan banding Ferdy Sambo berarti menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 lalu yang memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dikutip dari CNNIndonesia.com Senin (19/9).
Sebelumnya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding. []
Discussion about this post