MEULABOH — PT. Bank Aceh Syariah cabang Meulaboh melakukan serah terima Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) untuk pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Aceh Barat. QRIS tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Barat Said Fadian.
Dalam siaran pers yang diterima Asnapost, Senin (19/09/2022), pimpinan cabang meulaboh Jamaluddin diwakili wakil Pimpinan Bank Aceh Cabang Meulaboh Feri Kurniawan menyebutkan implementasi QRIS untuk pembayaran pajak daerah dimaksudkan untuk mendorong digitalisasi sistem pendapatan asli daerah kab. Aceh barat
“Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka mendorong percepatan perluasan digitalisasi transaksi keuangan kabupaten Aceh Barat, maka Bank Aceh cabang Meulaboh siap mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mewujudkan digitalisasi transaksi”, tuturnya.
Lebih lanjut Feri menyebutkan untuk tahap pertama ada 2 jenis QRIS yang telah siap untuk dipergunakan di Aceh Barat. “Pertama untuk pajak hotel dan kedua untuk Pajak Restoran. Sementara untuk jenis pajak lainnya seperti parkir, hiburan, dan PBB akan kita serahkan pada kesempatan selanjutnya”.
Sebagai informasi, Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dengan QRIS, siapapun yang memiliki ponsel dengan kamera dan konektivitas data, serta akun pembayaran elektronik dapat melakukan pembayaran secara nontunai. []
Discussion about this post