REDELONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah telah menahan dua orang tersangka penipuan calo ASN jalur khusus pada 2021 lalu. Kedua tersangka berasal dari Bireuen dimana salah satunya adalah perempuan berisinial N (36) oknum ASN yang bertugas di SMPN 3 Peudada, Bireuen, sedangkan rekanya IS (39) warga Gampong Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang menerangkan, kasus penipuan terungkap setelah seorang korban bernama Feri Ahyumuddin (35), honorer di RSU Muyeng Kute, asal Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit, Bener Meriah melapor ke SPKT pada 21 Maret 2023.
Dalam laporan itu, korban mengaku diiming-imingkan lulus ASN jalur khusus pada 2021 lalu dengan syarat menyediakan uang Rp 40 juta. Tersangka juga berjanji uang dikembalikan bila tak lulus.
Kemudian tersangka membuat surat pengumuman kelulusan palsu dan dikirimkan ke para korban pada September 2021 lalu, setelah dicek ke BKN setempat, surat tersebut ternyata palsu. Dugaan sementara korban dari aksi kedua tersangka mencapai 16 orang di Kabupaten Bener Meriah, namun yang telah melapor hanya seorang.
“kedua tersangka kita sangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolres.
Discussion about this post