ASNAPOST.COM Banda Aceh – Sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka kasus korupsi beasiswa mahasiswa Aceh Tahun 2017 yang di tetapkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh melalui gelar perkara, pada Selasa (1/03/2022) di Mapolda Aceh.
Ketujuh tersangka termasuk Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang berinisial SYR sebagai tersangka kasus korupsi dana beasiswa.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan bahwa, ada tujuh orang di nilai memenuhi unsur untuk di jadikan tersangka kasus korupsi beasiswa mahasiswa Aceh pada tahun 2017 lalu yang bersumber dari dana otsus. Hasil rapat gelar perkara di Mapolda Aceh.
Winardy Menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, Selain SYR, terdapat enam tersangka lain dalam kasus korupsi beasiswa yang memenuhi unsur ialah:
- FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- RSL selaku Kusasa Pengguna Anggaran (KPA)
- FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- SM sebagai Korlap
- RDJ sebagai Korlap
- RK sebagai Korlap
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tujuh orang tersangka tersebut kepada Bareskrim Polri maupun Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Ungkapnya.
Sejauh ini Polda Aceh telah menerima pengembalian dana mahasiswa yang tak memenuhi syarat penerima bantuan beasiswa senilai Rp. 713 juta dari 54 mahasiswa, Kata Winardy.
Discussion about this post