ASNAPOST.COM Banda Aceh – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial AJ (25) di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (3/032022) setelah dua hari melarikan diri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal MM, menyampaikan “Pelaku penembakan sudah kami tangkap tadi pagi di Aceh Besar,”
Pelaku berusaha melarikan diri ke Banda Aceh dengan menaiki angkutan umum. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar setelah mendapati informasi. Kata Winardy
Pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara.
“Motif pembunuhan tersebut karena dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy, menegaskan.
Korban tersebut tewas ditembak di kepala tepatnya sebelah kanan dengan menggunakan senapak angin jenis soft gun pada selasa (01/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat duduk di warung gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Discussion about this post