Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM bersama Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi, serta Wakil Ketua DPRK Aceh Besar melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan Pertama di Gedung Utama DPRK Aceh Besar, Senin (8/8/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para kepala OPD dan camat.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengucapkan apresiasi kepada DPRK dan semua pihak yang telah bekerja keras sehingga KUA dan PPAS dapat ditandatangani.
Iswanto mengemukakan, keseluruhan pengalokasian belanja daerah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2023 terbagi dalam 9 urusan pemerintahan. Yaitu urusan wajib yang yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan Aceh, dan keseluruhan urusan tersebut terbagi dalam 38 urusan bidang dan tersebar di 58 OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar.
“Tema pembangunan Kabupaten Aceh Besar yang diusung untuk tahun 2023 mendatang adalah peningkatan infrastruktur yang terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Aceh Besar, ” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat empat prioritas pembangunan yang dilaksanakan, terang Pj Bupati Aceh Besar, meliputi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi dampak sosial pandemi Covid-19, meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Serta pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaa Aceh.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam penyusunan APBD, kepala daerah terlebih dahulu menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.
Menurut Iskandar, dalam menyusun rancangan KUA telah memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategis pencapaian.
Kemudian dalam menyusun PPAS, harus selalu memperhatikan tahapan, antara lain menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun.
“Alhamdulillah, KUA dan PPAS telah kita sepakati bersama. Mari kita terus memajukan pembangunan di Aceh Besar ini.”
Discussion about this post