JANTHO — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM menyampaikan sambutan pada kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Aula SKB Kota Jantho, Rabu (21/9/2022). Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, unsur Kepala OPD, para camat, dan 604 keuchik se-Aceh Besar.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Besar mengungkapkan, tahun 2022 ini merupakan tahun ke-8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berjalan sebagai persembahan negara untuk kemandirian masyarakat gampong serta sebagai bentuk ikhtiar pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di seluruh gampong. “Untuk Kabupaten Aceh Besar, setelah 8 tahun berjalannya Undang-Undang Tentang Desa, sudah Rpn3 triliyun Anggaran Dana Desa yang telah dikucurkan untuk Kabupaten Aceh Besar dan jika dibagi rata maka sudah Rp 4,9 miliar per gampong untuk 604 gampong yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar,” paparnya.
Dikatakan oleh Muhammad Iswanto, tahun 2022 ini Kabupaten Aceh Besar juga menjadi kabupaten tercepat penyaluran Dana Desa Tahap 1. Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait. “Semoga ke depan dapat terus kita pertahankan,” ucapnya.
Oleh karena itu, ungkap Muhammad Iswanto, kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta yang telah diundang pada hari ini dengan harapan ilmu yang diperoleh pada kesempatan ini menjadi bekal bagi para keuchik dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya, sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong.
Pada bagian lain, Pj Bupati Aceh Besar menambahkan, dengan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah tetap memprioritaskan BLT-Desa melalui anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 selama 12 Bulan dengan besaran Rp.300.000,00. Dalam rangka penetapan KPM BLT-Desa, diimbau kepada para camat untuk tetap memperhatikan syarat KPM BLT-Desa yang telah ditentukan, yaitu keluarga miskin atau kurang mampu yang bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Di samping itu, diingatkan agar jangan segan-segan untuk selalu mengingatkan keuchik dalam pelaksanaan Musyawarah Gampong Khusus untuk penetapan KPM BLT-Desa agar menghasilkan data yang akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Pj Bupati, dalam rangka Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, para camat selaku penerima pelimpahan wewenang Bupati sesuai dengan Perbup Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Evaluasi APBG, maka peran camat sangat dibutuhkan untuk menghasilkan dokumen APBG yang berkualitas sehingga berdampak baik terhadap perkembangan dan kemajuan di gampong atas perencanaan yang berkualitas tersebut.
“Kecamatan harus menjadi contoh bagi Pemerintah Gampong, dalam proses pelaksanaan Evaluasi APBG, Camat harus mencontohkan kinerja yang baik kepada Pemerintah Gampong. “Para Camat harus mencontohkan kekompakan tim work nya di kecamatan yang dapat dicontoh oleh pemerintah gampong,” ingatnya. []
Discussion about this post