JANTHO – Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, mengapresiasi keberhasilan para keuchik, camat hingga para pemangku kepentingan lain atas kerja keras dan kerja bersama menjadikan Aceh Besar sebagai kabupaten tercepat penyaluran Dana Desa Tahap 1.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait. Semoga kedepan dapat terus kita pertahankan,” kata Iswanto saat memberikan arahan dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa kepada para camat dan keuchik se-Kabupaten Aceh Besar, yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu 21 September 2022.
Hadir dalam kegiatan itu Asisten I Sekda Aceh Besar, Inspektur, Kepala DPMG, Sekretaris Satpol PP, serta para Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Besar.
Iswanto mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah berlangsung 8 tahun. Di mana, sudah 3 triliun rupiah uang yang dikucurkan untuk Kabupaten Aceh Besar. Jika dibagi rata maka sudah 4,9 miliar per gampong untuk 604 gampong yang ada dalam wilayah Aceh Besar.
Iswanto mengatakan, dana desa tersebut menjadi persembahan negara untuk kemandirian masyarakat gampong serta sebagai bentuk ikhtiar pemerintah untuk membangkitkan perekonomian gampong.
“Saya minta agar penggunaan dana desa ini harus fokus berbasis kepada masyarakat dan rakyat,” kata Iswanto.
Iswanto menyebutkan agar para keuchik tidak tersangkut hukum dalam penggunaan dana desa, maka kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa oleh kejaksaan negeri Jantho sangat penting diikuti. “Harapan saya ilmu yang diperoleh pada kesempatan ini menjadi bekal bagi saudara-saudara dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sehingga Dana Desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong,” kata Iswanto.
Kepada para camat, Iswanto meminta agar dalam megevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), peran camat selaku penerima pelimpahan wewenang Bupati maka peran camat sangat dibutuhkan untuk menghasilkan dokumen APBG yang berkualitas. Dengan itu dokumen APBG berdampak baik terhadap perkembangan dan kemajuan di gampong.
“Kecamatan harus menjadi contoh bagi pemerintah gampong, dalam Proses pelaksanaan evaluasi APBG, Camat harus mencontohkan kinerja yang baik kepada pemerintah gampong,” kata Iswanto.
Camat, lanjut Iswanto, harus mencontohkan kekompakan pada tingkat kecamatan sehingga menjadi contoh yang baik bagi pemerintah Gampong sehingga tidak ada lagi pelaku-pelaku tunggal dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di tingkat Gampong. “Semakin banyak orang terlibat dalam suatu kegiatan maka akan semakin meminimalisir kesalahan-kesalahan yang kemungkinan terjadi,” kata dia.
Camat, ujar Iswanto, diharapkan mendampingi pemerintah gampong dalam hal penyampaian laporan. Pemerintah telah meluncurkan aplikasi Siskeudes online, yang penggunaannya sangat memudahkan pemerintahan gampong.
Iswanto mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan di gampong berjalan secara efektif, efsien serta tertib dan disiplin anggaran dalam rangka menuju tata kelola keuangan gampong yang akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril, meminta para camat dan keuchik mengikuti secara serius serta fokus kegiatan tersebut. “Tentu sangat penting bagi bapak ibu semua mengikuti acara ini. Karena berbagai kebijakan akan disampaikan, dengan harapan kita semua terhindar dari permaslahan hukum dalam pengelolaan dana desa,” kata dia.
Atas nama Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril mengapresiasi seluruh peserta. Ia berharap ilmu yang didapatkan dalam sosialiasi itu bisa bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan dalam mengelola dana desa. []
Discussion about this post