BANDA ACEH– Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyempurnakan tata kelola usaha pertambangan dengan konsep berwawasan lingkungan sehingga dapat berjalan secara berkelanjutan. Komitmen tersebut terbukti dari penerbitan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.
“Dalam upaya melakukan tata kelola pertambangan yang baik di Aceh, Pemerintah Aceh melakukan Pembinaan dan Pengawasan bersama Inspektur Tambang KESDM RI penempatan Aceh secara rutin,” kata Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. Mawardi, saat membuka Bimtek pelyanan usaha mineral dan batubara, di Hermes Hotel, Jumat, (2/12/2022).
Acara tersebut merupakan program kegiatan Anggota DPR RI dapil Aceh, Anwar Idris, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Mawardi menjelaskan, Aceh memiliki aturan tentang kekhususan Aceh seperti yang diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No. 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh. Melalui regulasi tersebut, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Aceh merupakan kewenangan Pemerintah Aceh.
“Sampai saat ini, terdapat 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan batubara dan 404 IUP mineral bukan logam dan batuan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Aceh, baik untuk tahap eksplorasi maupunbtahap operasi produksi,” kata Mawardi.
Lebih lanjut, kata Mawardi, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh Pemegang IUP dilaksanakan khususnya pada 11 Aspek Pengawasan, sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 141 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [°]
Discussion about this post