Aceh Utara – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menemukan industri garam di dua kecamatan yang tidak difungsikan dan terbengkalai. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, MM.
Pansus yang diketuai Nasrizal alias Cek Bay dan Sekretaris Anzir, SH dengan pelapor Tajuddin, SSos menemukan bahwa industri garam di Kecamatan Dewantara dan Lapang tidak beroperasi dan kondisinya memprihatinkan.
Selain itu, Pansus juga menerima keluhan dari nelayan terkait hasil tangkapan yang tidak dapat disimpan dan diolah dengan baik. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan pembangunan cold storage di setiap tempat pelelangan ikan (TPI) untuk membantu nelayan.
Pansus juga menemukan bahwa pembangunan TPI Glumpang Umpung Unoe di Kecamatan Tanah Jambo Aye telah selesai, namun belum difungsikan sepenuhnya karena belum adanya dermaga boat. Pansus mendorong agar pembangunan dermaga terapung segera dilakukan agar TPI dapat dimanfaatkan oleh nelayan.
Di sisi lain, Pansus menyoroti belum adanya alternatif dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengaktifkan kembali tambak-tambak masyarakat yang terbengkalai.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Proyek Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGaR) di Kecamatan Lapang yang menelan dana miliaran rupiah dari APBN Tahun 2018 mangkrak. Program ini diinisiasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan dihibahkan kepada koperasi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana awal.
Temuan Pansus DPRK Aceh Utara ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan industri garam dan membantu nelayan di Aceh Utara.
Discussion about this post