Jakarta – Kementerian Kesehatan berencana untuk mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2025 mendatang. Meskipun demikian, besar iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tetap sama dan belum mengalami perubahan.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, besaran iuran saat ini tidak berubah karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang mengaturnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Ali Ghufron menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait perubahan tarif kelas rawat inap. Ia juga menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai jenis kepesertaan masih sama seperti sebelumnya, dengan perbedaan tarif untuk setiap kelas perawatan.
Meskipun demikian, Ali Ghufron menyadari bahwa prinsip kesejahteraan sosial harus tetap diperhatikan dalam sistem ini. Ia menekankan bahwa sistem jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan berfungsi berdasarkan konsep gotong royong, di mana kontribusi yang dibayarkan oleh peserta harus sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Ali Ghufron menekankan pentingnya menjaga kesetaraan dalam membayar iuran kesehatan, sehingga sistem ini dapat memberikan manfaat yang merata bagi semua peserta, tanpa memberatkan pihak-pihak yang kurang mampu secara finansial.
Discussion about this post