BANDA ACEH — Anggota DPRA dari Partai Daerah Aceh (PDA) Ridwan Abubakar (Nektu) dalam rapat paripurna Kamis 5 Januari 2023 memperingatkan teman-temannya di lembaga itu bahwa Bendera Aceh belum kunjung berkibar setelah 17 tahun perdamaian Aceh. Penyampaian itu juga dikhususkan Nektu kepada Muzakir Manaf (Mualem) yang hadir atas nama Wali Naggroe Aceh pada sidang paripurna tersebut.
Nektu yang berbicara dalam bahasa Aceh, mengajak pimpinan DPRA untuk menentukan sikap terkait kelanjutan proses sehingga Bendera Aceh bisa berkibar.
Secara kelembagaan, kata Nektu, DPRA telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun dalam praktiknya hingga hari ini bendera tersebut belum dikibarkan dan tidak ada sikap tegas apapun dari DPRA terkait masalah itu.
Nektu melanjutkan penyampaiannya seraya menyebut nama Mualem, bahwa mereka harus mengambil sikap agar nasib Bendera Aceh tidak terus “cooling down”.
“Disini ada Mualem, kita sudah 17 tahun damai. Jangan lagi cooling down, kita harus ambil sikap,” kata Nektu dalam bahasa Aceh.
DPRA, kata Nektu, perlu mengambil sikap apakah bentuk bendera Aceh yang sudah ada perlu diubah atau tidak.
Seperti diketahui, sejauh ini Pemerintah pusat keberatan dengan desain bendera Aceh karena mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah pusat pun meminta desain bendera tersebut diubah sehingga tidak lagi sama persis dengan bendera GAM.
Discussion about this post