Anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024, Azwir alias Tgk Aceh, Senin (17/1/2022), menggugat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara sebagai tergugat I dan DPRK Aceh Utara (tergugat II).
Kepastian itu diperoleh setelah Azwir yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara melalui pengacaranya, Zulfa Zainuddin, SHI, MH.
Perkara dengan Nomor: 3/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Lsk, yang didaftarkan Azwir diklasifikasi perkara partai politik.
Informasi tersebut diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan keterangan Zulfa Zainuddin, SHI, MH selaku pengacara penggugat.
Azwir mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan setelah tergugat I (DPW PA Aceh Utara) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 021/DPW-PA/AU/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021, dengan perihal usulan Pergantian Antar waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Utara Periode 2019-2024 dari Partai Aceh dapil enam.
Kemudian, DPRK Aceh Utara (tergugat II) mengeluarkan surat Nomor: 171.4/486, tertanggal 28 Desember 2021dengan sifat surat rahasia, perihal verifikasi PAW atas nama Abdullah M Amin alias Tgk Meulaboh yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan (KIP) Aceh Utara.
Dalam permohonan gugatan tersebut, Azwir selain meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon agar memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan yang dikeluarkan tersebut.
Azwir juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tunai, baik kerugian materiil maupun immateriil kepada dirinya, dengan total kerugian keseluruhan berjumlah Rp 232.750.000.
“Benar sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon dan dianggap sudah terdaftar pada 17 Januari 2022,” ujar Zulfa kepada Serambinews.com, Senin (17/1/2022).
Dirinya mendaftar gugatan tersebut atas permintaan terhadap perkara PAW terhadap Azwir, karena kliennya tidak sepakat.
“Karena tidak sepakat tentu harus digugat, karena prosesnya (PAW) sudah diproses di DPRK,” ujar Zulfa Zainuddin.
Kemudian DPRK Aceh Utara memproses PAW tersebut berdasarkan surat dari DPW PA Aceh Utara.
Azwir direncanakan akan di-PAW dengan Abdullah M Amin alias Tgk Meulaboh.
“Jadi proses pengadilan menjadi jalan terbaik bagi Bang Azwir,” ujar Zulfa.
Namun, Zulfa belum mengetahui kapan jadwal sidang perdana perkara tersebut.
Karena yang menentukan jadwal sidang adalah pihak pengadilan, sehingga pihaknya kini menunggu surat pemanggilan untuk menghadiri sidang perdana.(*)
Sumber : Serambinews.com
Discussion about this post