BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyoroti laporan terkait kerja ganda para tenaga pendamping desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR Aceh, Irawan Abdullah, dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa 3 Januari 2023.
Selain itu, dia juga menyorot tentang dugaan adanya perintah secara nasional untuk meloloskan partai politik tertentu dalam tahap verifikasi. “Ini bukan karena cemburu, tapi ke depan supaya tertib,” katanya.
Irawan turut menyoal duplikasi anggaran APBN atau APBA dengan adanya rangkap jabatan bagi PPK yang berasal dari pendamping desa atau perangkat gampong. “Saya berharap proses yang berjalan di Aceh ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” tambah Irawan.
Rakor yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky dan dihadiri jajaran anggota Komisi I seperti Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag, Tgk H Attarmizi Hamid, Tezar Azwar, B.Sc., M.Sc, dan Drs H Taufik, MM.
Sementara dari KIP Aceh hadir Ketua Syamsul Bahri, Tharmizi, Tgk Akmal Abzal, Ranisah, Munawarsyah, serta Sekretaris KIP Aceh Mukhtaruddin. Hadir pula dalam rakor tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh serta Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan.
Dalam rakor itu, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyebutkan pihaknya sudah memulai perencanaan pendaftaran partai lokal di Aceh dalam menghadapi Pemilu sejak Juli 2022. Syamsul Bahri mengatakan sebanyak enam partai lokal di Aceh yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai-partai tersebut adalah Partai Aceh, PNA, SIRA, Partai Gabthat, Partai Adil Sejahtera (PAS), dan PDA.
“Hari ini mereka sudah ditetapkan bersama partai nasional sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Syamsul Bahri.
Saat ini, kata Syamsul Bahri, pihaknya juga sedang menerima pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh sekretariat KIP Aceh dan nanti akan diserahkan untuk verifikasi faktual ke kabupaten/kota,” kata Syamsul Bahri.
KIP Aceh saat ini juga sedang melakukan rekrutmen PPK, serta akan membuka rekrutmen PPS. Menurut Syamsul Bahri dalam UU Nomor 7 tidak disebutkan bahwa anggota PPK dan PPS tersebut harus bekerja penuh waktu. Dia mengatakan berdasarkan UU tersebut, juga tidak ada larangan bagi PNS/ASN serta aparatur desa menjadi anggota PPK dan PPS.
“Mendagri juga sudah menyurati gubernur, bupati dan wali kota melalui surat nomor 900.1.9 untuk meminta dukungan agar perangkat desa, PNS itu, dibolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa,” papar Syamsul Bahri menyikapi polemik rekrutmen anggota PPK dan PPS selama ini.
Syamsul Bahri menyebutkan pihaknya tidak dapat menolak pegawai negeri sipil menjadi penyelenggara Pemilu. Apalagi menurutnya penyelenggara Pemilu harus diisi oleh orang-orang yang dapat mengelola kegiatan. “Karena kerja PPK, kerja PPS, kerja KPPS itu sangat berat. Kita harus mencari bukan orang-orang yang pintar, tapi orang yang mampu,” ungkap Syamsul Bahri.
Dari beberapa pelamar bahkan disebutkan ada yang mengaku tidak mampu bekerja penuh waktu di hari pelaksanaan Pemilu, padahal memiliki kemampuan diantara calon pendaftar lainnya. Inilah yang menjadi pertimbangan KIP dalam menerima calon anggota PPK dan PPS. “Ilham Saputra mantan Ketua KPU, tapi tidak lolos juga di tahapan wawancara. Jadi (pintar) bukan patokan,” kata Syamsul Bahri.
Discussion about this post