Banda Aceh – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan ketidakhadiran Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023 dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2022 dan sekaligus penyampaian laporan reses I pimpinan dan anggota DPRA TAHUN 2023, Rabu 5 April 2023. Sebaliknya, pada sidang tersebut Pj Gubernur diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami yang tampil di podium untuk membacakan LKPJ Gubernur.
Menurut anggota dewan, ketidakhadiran Pj Gubernur pada paripurna penyampaian LKPJ merupakan hal yang tidak etis mengingat pentingnya LKPJ tersebut.
Kekecewaan terkait tidak hadirnya Pj Gubernur awalnya disampaikan Anggota DPRA Muchlis Zulkifli yang kemudian juga didukung oleh anggota lainnya seperti Nora Idah Nita dan Abdurrahman Ahmad.
“Seharusnya LKPJ pada hari ini dibacakan oleh Pj Gubernur. Menurut saya kalau tidak dibaca oleh pj gubernur maka LKPJ ini belum layak untuk dipertanggungjawabkan,” kata Muchlis.
Muchlis pun mempertanyakan alasan ketidakhadiran Pj Gubernur kepada Sekda Bustami. Pertanyaan serupa juga dilayangkan Nora Idah Nita dan Abdurrahman Ahmad.
Mendapat pertanyaan tersebut, Ketua DPRA Saiful Bahri yang memimpin siding kemudian memberikan penjelasan bahwa saudara Pj Gubernur Aceh memang berhalangan hadir lantaran baru saja melakukan operasi medis. Dia pun memperlihatkan surat pemberitahuan resmi pemerintah Aceh yang menyatakan berhalangannya Pjk Gubernur dan penugasan Sekda Aceh untuk mewakilinya. []
Discussion about this post