BANDA ACEH – Politisi Partai Aceh (PA), Azhari Cagee atau Azhari SIP diangkat sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menggantikan pejabat sebelumnya, H Fakhrurrazi Yusuf SE.
an Ketua Komisi I DPRA ini diangkat menjadi Ketua BRA sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 821.29/1715/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Badan Reintegrasi Aceh.
Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Aceh itu dikeluarkan pada tanggal 23 November 2021.
Sementara Azhari Cagee sendiri menerima Surat Keputusan itu Rabu (24/11/2021) yang diserahkan oleh Asisten Bidang Keistimewaan dan Pemerintahan Setda Aceh, M Jafar di Banda Aceh.
M Jafar yang dihubungi Serambi, Kamis (25/11/2021) mengatakan, pengangkatan Azhari Cagee sebagai Ketua BRA yang baru sesuai dengan rekomendasi Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Menurut M Jafar, sesuai Qanun BRA, pengangkatan Ketua BRA berdasarkan usulan dan rekomendasi Ketua KPA.
“Jadi yang perlu diketahui, sesuai dengan qanun BRA, ketua BRA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur berdasarkan usulan ketua KPA (Mualem). KPA sudah mengajukan rekomendasi kepada gubernur untuk menggantikan Pak Fakhrurrazi dan menunjuk Pak Azhari,” kata M Jafar.
Menurutnya, usulan itu disampaikan KPA kepada Pemerintah Aceh awal November.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Direkom Mualem, Pemerintah Aceh Angkat Azhari Cagee Sebagai Ketua BRA yang Baru,
an Ketua Komisi I DPRA ini diangkat menjadi Ketua BRA sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 821.29/1715/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Badan Reintegrasi Aceh.
Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Aceh itu dikeluarkan pada tanggal 23 November 2021.
Sementara Azhari Cagee sendiri menerima Surat Keputusan itu Rabu (24/11/2021) yang diserahkan oleh Asisten Bidang Keistimewaan dan Pemerintahan Setda Aceh, M Jafar di Banda Aceh.
M Jafar yang dihubungi Serambi, Kamis (25/11/2021) mengatakan, pengangkatan Azhari Cagee sebagai Ketua BRA yang baru sesuai dengan rekomendasi Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Menurut M Jafar, sesuai Qanun BRA, pengangkatan Ketua BRA berdasarkan usulan dan rekomendasi Ketua KPA.
“Jadi yang perlu diketahui, sesuai dengan qanun BRA, ketua BRA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur berdasarkan usulan ketua KPA (Mualem). KPA sudah mengajukan rekomendasi kepada gubernur untuk menggantikan Pak Fakhrurrazi dan menunjuk Pak Azhari,” kata M Jafar.
Menurutnya, usulan itu disampaikan KPA kepada Pemerintah Aceh awal November.
“Karena di BRA itu ada dua kepemimpinan, ada ketua badan dan kepala sekretariat. Dan di bawah ketua itu ada deputi, direktur, ada bidang, dan ada perwakilan kabupaten/kota. Sedangkan di bawah sekretariat ada kabag, kasubbag, dan pegawai,” ujarnya.
Gubernur berharap kata M Jafar, ke depan semakin bersinergi dalam kerja sama dan mengoptimalkan jajaran masing-masing.
“Selanjutnya kinerja harus ditingkatkan kembali, sehingga program BRA bisa berjalan secara optimal dalam rangka pemberdayaan mantan kombatan, tapol napol, dan korban konflik di Aceh,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post