Aceh Utara-Sengketa lahan antara PT Satya agung dengan Gampong Kilometer VIII kecamatan Simpang Keuramat kabupaten Aceh Utara yang tak kunjung reda menjadi sorotan DPRA.
Hal tersebut ditandai dengan kunjungan khusus anggota DPRA Saiful Bahri ke Gampong Kilometer VIII untuk menggali informasi lebih dalam bersama masyarakat.
Dalam pertemuan dengan masyarakat pada Jum’at 6-11-2021 Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yahya itu sangat menyayangkan sikap pihak PT Satya Agung yang melaporkan masyarakat kepihak kepolisian, padahal menurutnya penyelesaian sengketa tersebut masih dapat dilakukan secara parsuasif dengan melibatkan para pihak.
Lebih lanjut seketaris Komisi I DPRA dari Partai Aceh itu Berjanji akan memanggil para pihak untuk penyelesaian sengketa tersebut, apa lagi menurut informasi yang ia terima pihak DPRK Aceh Utara telah menyurati DPRA namun surat tersebut belum sampai Di komisi I.
Dalam pertemuan tersebut Saiful Bahri juga menyinggung persoalan kewajiban yang harus di penuhi oleh perusahaan kepada masyarakat sekitar atau Gampong yang ditanggapi oleh masyarakat “sebutir telur ayampun belum sampai dari PT Satya Agung”
Sebelumnya pihak komisi I DPRK Aceh Utara atas dasar permintaan masyarakat kilometer VIII juga telah memanggil Pihak eksekutif dan BPN Aceh Utara serta PT Satya Agung untuk menyampaikan tuntutan masyarakat namun menemui jalan buntu.
Dimana tuntutan masyarakat untuk pengukuran ulang ditolak PT Satya Agung dengan alasan tidak ada biaya pengukuran. Jelas Fauzi Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara.
“Saya yakin sengketa ini dapat kita selesaikan, dan sesegera mungkin kita akan duduk dengan BPN untuk mensiasati sengketa ini agar cepat selesai” unkap panglima Sagoe Teungku Chik Dibuloh itu seraya pamit mengakhiri pertemuan dengan masyarakat Gampong Kilometer VIII.
Discussion about this post