ASNAPOST.COM | Bireuen – Yayasan Geutanyoe sangat mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORPIMKA) Kecamatan Jangka, Kabuten Bireuen, Provinsi Aceh, dalam hal respon cepat penanganan 114 orang pengungsi etnis Rohingya yang sempat terlantar di Desa Alue Buya Pasie. Dengan ditemani oleh Yayasan Geutanyoe, IOM, UNHCR, TNI dan Polri, Pihak kecamatan segera mensolusikan untuk penampungan sementara para pengungsi di Aula Kecamatan setempat, Minggu (21/3).
Yayasan Gerutanyoe bersama dengan UNHCR dan IOM akan terus melakukan tugas-tugas advokasi untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia, khususnya di Aceh. Sebagaimana kita ketahui, para pengungsi sangat rentan terhadap aksi kejahatan, kekerasan, bahkan kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja. Hal yang paling buruk justru dialami oleh perempuan dan anak-anak. Mereka menjadi kelompok yang paling dirugikan dari peristiwa konflik di Myanmar selama ini.
Selain itu, Yayasan Geutanyoe juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Jangka yang telah ikut bahu membahu membantu pengungsi Rohingya selama di tempatkan di Aula Kantor Camat. Kami menglihat bahwa masyarakat Jangka sangat peduli terhadap keberadaan Pengungsi di daerah mereka. Bahkan ada sekelompok perempuan mengantar makanan siap saji kepada pengungsi, hingga ada pula di antara mereka yang memberikan uang tunai.
Paska ditampung di Aula Kantor Camat Kecamatan Jangka, fasilitas yang dibutuhkan pengungsi masih banyak kekurangan. Namun demikian, kondisi ini sudah lebih baik dari pada di tempat penampungan sebelumnya.
Yayasan Geutanyoe juga meminta kepada Pemerintah Indonesia agar menetapkan Aceh sebagai salah satu daerah penampungan pengungsi sementara, mengingat kejadian penolakan Pemko Lhokseumawe atas surat rekomendasi dari PPLN Pusat untuk menampung pengungsi Rohingya di BLK Kandang ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh, Yayasan Geutanyoe juga meminta untuk turut mendukung upaya pemerintah Pusat menjalankan Perpres No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Discussion about this post