BANDA ACEH— Pemerintah Aceh mulai menerapkan kebijakan transfer anggaran provinsi berbasis ekologi (TAPE). Melalui Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Insentif Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Aceh memberikan insentif anggaran kepada pemerintah kabupaten/kota yang berkinerja baik dan berkontribusi menjaga lingkungan hidup.
“Kami berharap, implementasi TAPE bisa memberi kontribusi yang terstruktur dari tingkat kabupaten hingga pusat, untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional sampai tahun 2030,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, saat membuka kegiatan launching dan sosialisasi kebijakan TAPE Aceh, di Hermes Hotel, Kamis, (9/2/2023).
Mawardi mengatakan, komitmen untuk mitigasi perubahan iklim melalui lingkungan hidup berkelanjutan sudah dimulai Pemerintah Aceh sejak 15 tahun lalu. Komitmen tersebut seperti penerbitan kebijakan Moratorium Logging atau Jeda Tebang pada tahun 2007, pendirian Forum Gubernur Dunia Peduli terhadap isu Perubahan Iklim atau Governors Climate and Forest Task Force Forum pada 2007. Terbaru Pemerintah Aceh menginisiasi rencana pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau pada 2020.
Mawardi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa program mitigasi perubahan iklim ditempatkan di bawah kewenangan kabupaten/kota. “Oleh karena itu, tujuan penerapan kebijakan TAPE ini untuk mendukung kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangannya, dan bisa memberikan transfer anggaran kabupaten/kota berbasis ekologi (TAKE) ke desa,” ujar Mawardi.
Dalam kesempatan itu, Mawardi menyebutkan delapan indikator kinerja TAPE Aceh, yaitu, peningkatan tutupan hutan dan lahan di kawasan Tahura dan APL, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, peningkatan ruang terbuka hijau, peningkatan tata kelola persampahan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana, perlindungan wilayah laut dan pasir, dan perlindungan perempuan dan anak.
Sementara itu, Program Director Enviromental Governance Unit- The Asia Foundation (TAF), R. Alam Surya Putra, menyampaikan apresiasi, karena Aceh menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kebijakan TAPE. Ia mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dukungan pendampingan untuk daerah yang dilakukan pemerintah daerah di Indonesia. “Mudah-mudahan kebijakan ini memberikan manfaat lebih luas untuk mendorong agenda perlindungan lingkungan yang lebih baik,” kata Surya Putra.
Surya juga mengapresiasi indikator kinerja yang ada dalam kebijakan TAPE Aceh. Di mana terdapat program perlindungan wilayah laut dan pasir. Program tersebut tidak dimasukkan pada kebijakan TAPE di provinsi lain. “Ini keren sekali, karena Aceh memasukkan indikator yang komprehensif,” kata Surya. [°]
Discussion about this post