BANDA ACEH – Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yahya) bersama Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyerahkan dokumen pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh, Kamis 2 Maret 2023.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari lalu yang menyatakan pengakuan terkait telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
Saat itu Jokowi Presiden Jokowi mengakui adanya sederet peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air pada masa lalu. Total ada 12 peristiwa pelanggaran HAM yang disinggung Jokowi, tiga di anataranya terjadi di Aceh, yakni tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok.
“Sebelumnya kita sudah bertemu dan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada tanggal 19 Januari 2023, sudah kita bahas bersama terkait dengan pelanggaran HAM berat di Aceh yang diumumkan oleh bapak Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada pidato presiden,” ujar Pon Yahya.
Ia menjelaskan, berkenan dengan hal tersebut, Wali Nanggroe Aceh mengajak pihaknya untuk bertemu dengan Menkopolhukam untuk menyerahkan dokumen pelanggaran HAM berat di Aceh.
“Sesuai isi surat dari Wali Nanggroe kami diajak untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan Menkopolhukam dalam hal penyerahan nama-nama korban pelanggaran HAM berat pada hari kamis, tanggal 02 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat,” kata Pon Yahya. []
Discussion about this post