BANDA ACEH — Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia menyebut realisasi investasi di Aceh sepanjang tahun 2022 tercatat hanya Rp 6,2 Triliun atau menempati peringkat 27 dari 34 provinsi di Indonesia.
“Pada tahun 2022, realisasi investasi Provinsi Aceh tercatat sebesar Rp 6,2 Triliun atau menempati peringkat 27 dari 34 provinsi,” kata Bahlil dalam Seminar Nasional Sharia Economic & Invesment Outlook 2023 yang membahas Akselerasi Pembangunan Ekonomi Aceh di Hotel Hermes, Rabu 25 Januari 2023.
Bahlil yang berbicara melalui saluran virtual itu mengatakan realisasi investasi Aceh masih cukup rendah mengingat peringkatnya di uturan ke 27 se Indonesia.
Ia pun berharap para pihak terkait di Aceh dapat meningkatkan realisasi investasi di provinsi paling barat Indonesia itu demi mendongkrak kemajuan perekonomiannya.
Seminar Nasional Sharia Economic & Invesment Outlook 2023 yang berlangsung di Hotel Hermes itu digelar PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Hadir pada acara tersebut Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi, Sekda Aceh Bustami, Anggota DPR RI Asal Aceh Muslem dan Rafli, Kepala OJK Provinsi Aceh, Ketua Umum Diaspora Global Aceh, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh serta sejumlah pejabat lainnya.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, menyebut seminar itu sangat penting untuk pembangunan Aceh, khususnya dalam rangka akselerasi pembangunan ekonomi, baik di tahun 2023 maupun di masa mendatang.
Pj Gubernur menyebut, pihaknya menyadari bahwa upaya percepatan pembangunan ekonomi di Aceh mesti didorong dengan melibatkan berbagai pihak, mengingat pembangunan perekonomian Aceh saat ini berada pada fase yang sangat penting dengan berbagai tantangan dan dinamika yang dihadapi.
“Apalagi saat ini kita berada pada fase pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19, dan juga berbarengan dengan menurunnya kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya Dana Otonomi Khusus Aceh, serta dampak dari dinamika perekonomian nasional dan global,” kata Iskandar membacakan sambutan Pj Gubernur.
Selain tantangan dan dinamika itu, khusus di Aceh, disebut juga berhadapan dengan dinamika fase transisi sistem keuangan yang dijalankan oleh Lembaga Keuangan yang ada di Aceh, yaitu dampak dari pemberlakuan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan Lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam.
“Kita akui bahwa dinamika dan tantangan-tantangan tersebut pasti akan mempengaruhi keberhasilan pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kita semua perlu mencari solusi dengan langkah langkah kebijakan dan strategi yang tepat dalam rangka mengantisipasi kelambatan pembangunan ekonomi daerah yang masih kita rasakan saat ini. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengumpulkan ide dan gagasan yang konstruktif melalui diskusi yang melibatkan berbagai stakeholders seperti melalui Forum Seminar Nasional yang dilaksanakan pada hari ini.”
Discussion about this post