KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menyerahkan dokumen Rancangan Peribahan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Besar Tahun 2022, kepada Ketua DPRK Aceh Besar. Penyerahan dilakukan saat Sidang Paripurna, Selasa 20 September 2022.
Iswanto mengatakan, KUPA dan PPAS Perubahan APBK 2022 bersifat dinamis. Dimana, saat pembahasan rancangan Perubahan APBK masih dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dari alokasi yang ditetapkan dalam kebijakan umum Perubahan APBK dan Prioritas Anggaran Sementara. “Tujuannya untuk mendorong tercapainya target kinerja pemerintah Kabupaten Aceh Besar seperti yang telah ditetapkan,” kata dia.
Ditambahkan, kondisi pandemi yang masih fluktuatif ditambah dengan laju inflasi yang tinggi, membuat pencapaian target pembangunan Pemkab Aceh Besar juga ikut terdampak.
Untuk itu Pj Bupati berharap
apa yang menjadi target dan prioritas pembangunan tahun 2022 dapat tercapai. Pemkab Aceh Besar, kata Iswanto telah menentukan beberapa langkah strategis untuk penganggaran yang benar benar realistis dab terukur.
Strategi tersebut di antaranya adalah dengan menentukan program skala prioritas yang menjadi hal paling penting dalam rangka pemulihan paska pandemi Covid-19,
Pengentasan Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan, menjaga laju inflasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi skala prioritas.
Pj Bupati mengatakan, program prioritas akan disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan rencana kerja Pemerintah Aceh.
Adapun dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara P-APBK Aceh Besar Tahun 2022, asumsi total dari Pendapatan Daerah adalah senilai Rp.1,9 triliun atau satu triliun sembilan ratus enam miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu seratus rupiah. Perubahan asumsi pendapatan daerah terjadi pada Transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara Pendapatan Daerah bertambah yaitu bantuan khusus Provinsi Aceh.
Sementara asumsi Perubahan Belanja Daerah Tahun 2022 senilai 1.9 triliun atau satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah. Kebijakan Perubahan Belanja Daerah ini ada yang harus bertambah dan ada yang harus dikurangi.
Belanja daerah yang harus dikurangi adalah Belanja Daerah Dengan Sumber Dana DAK Non Fisik Bidang Pendidikan.
Sementara itu, belanja daerah yang harus ditambah adalah Belanja Daerah untuk Iuran JKN tahun 2021 dan 2022. Untuk Sisa DAK Non Fisik Perlindungan Anak dan DAK Non Fisik Kependudukan harus dianggarkan kembali.
Selanjutnya adalah asumsi perubahan pembiayaan daerah sebesar 35 miliar atau senilai tiga puluh lima miliar seratus tiga juta dua puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah. Anggaran itu terdiri dari penerimaan pembiayaan dari sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa yang didasarkan pada audit BPK.
Iswanto melanjutkan, keseluruhan dari pengalokasian Belanja Daerah Kabupaten Aceh Besar untuk Perubahan APBK tahun 2022 terbagi dalam sembilan urusan pemerintahan. Sembilannya yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan Aceh. []
Discussion about this post