ASNAPOST.COM | Langsa – Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diklaim masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau ini yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang berada di Kecamatan Singkil Utara. Sejumlah pihak di Aceh pun melancarkan protes.
Maulana Fiqri Wakil ketua jaringan aneuk syuhada aceh (JASA) kota Langsa mendesak pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan empat pulau di Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah yang di rebut oleh Provinsi Sumut.
Keputusan tersebut, berdasarkan kepmendagri nomor 050-145 tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022
Di antara nya pulau panjang , pulau lipan , pulau mangkir besar dan pulau mangkir kecil, ujar Maulana
Maulana mengingat, agar tidak terjadi konflik dan mendesak gubernur Aceh dengan segera menyelesaikan persoalan wilayah admintrasi Aceh yg di rebut Sumut
Seharusnya para pemangku kepentingan yang ada di Aceh menjaga dan mengawal hak-hak dan kekhususan Aceh, tegas Maulana.
Discussion about this post