KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memfasilitasi pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Gampong Iboih Tunong Kecamatan Seulimeum dan Gampong Suleue Kecamatan Darussalam di Aula Lantai III Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu siang (28/12/2022).
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi ketika membuka kegiatan tersebut mengharapkan agar Raqan yang dibahas itu nantinya akan bermanfaat dan dapat berdayaguna bagi masyarakat.
“Pemkab Aceh Besar akan selalu mendukung dan memfasilitasi pembahasan Raqan yang akan menghasilkan qanun terbaik bagi masyarakat,” ungkap Sulaimi.
Diharapkan pula kepada semua pejabat instansi terkait, tokoh masyarakat, serta camat yang hadir dapat memberikan pemikiran dan ide-ide terbaik untuk merampung pembahasan qanun yang sangat berguna bagi masyarakat tersebut.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP, Asisten II Setdakab Aceh Besar M Ali SSos MSi, Asisten III Setdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr Sulaiman Tripa MH, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, Kabag Tapem Setdakab Aceh Besar Rahmadaniaty SSos MM, pengurus MAA Aceh Besar, Camat Seulimeum Hasanuddin SAg, Camat Darussalam Burhanuddin SSos.I, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Mukim dan Gampong Kabupaten Aceh Besar, keuchik, tuha peut gampong, para imam, para pemuda, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kedua rancangan qanun yang dibahas tersebut masing-masing Rancangan Qanun Gampong Suleue Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Adat Istiadat serta Rancangan Qanun Tentang Tata Tertib Pemanfaatan Lahan dan Sumber Daya Alam yang Terkandung di Dalam Area Tanah Adat Gampong Datai Lambatei.
Dalam pembahasan itu, terungkap bahwa kehadiran qanun di gampong sangat penting untuk mengatur tata kehidupan dan kemaslahatan masyarakat gampong, baik sisi kehidupan keagamaan, sosial, budaya, adat istiadat, pendidikan, pemanfaatan SDA, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, bila kelak qanun tersebut sudah disahkan, maka semua pihak, terutama warga gampong harus mematuhi dan menjalankan aturan seperti yang termaktub dalam qanun tersebut
Discussion about this post