Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh melaksankan pertemuan terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 600/15593 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemagangan Bagi Siswa dan Lulusan SMK Konstruksi di Provinsi Aceh. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza dan turut didampingi oleh Kabag Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, Saifuddin serta Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) I Aceh, Indra Suhada.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi (TKK) yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki SKK sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
Robby menambahkan berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilakukan, kebutuhan TKK di Provinsi Aceh yang bersertfikat masih kurang, saat ini hanya tersedia sekitar 6.863 TKK yang bersertifikat. Faktanya, untuk mendapatkan SKK para tenaga konstruksi harus sudah memiliki pengalaman kerja/magang.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh menginisiasi perlunya regulasi untuk menciptakan ruang latihan kerja konstruksi atau pemagangan seluas-luasnya, salah satunya mempersyaratkan pemagangan pada paket pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBA khusus bagi siswa atau lulusan SMK Konstruksi. Sedangkan, pemagangan untuk program Diploma dan Sarjana bidang konstruksi telah diatur melalui SE Menteri PUPR Nomor 23/2019 terkait pemagangan pada pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBN, ujar Robby.
Tentunya, upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan jumlah TKK yang bersertifikat di Provinsi Aceh, sehingga Pemerintah perlu membuat pedoman pelaksanaan program pemagangan bidang konstruksi bagi siswa dan lulusan SMK agar tercipta tenaga kerja yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing di bidang konstruksi, tutur Robby.
Indra Suhada selaku Kepala BJKW I Aceh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh khususnya Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh yang telah menginisiasi terbitnya Surat Edaran Gubernur ini. Indra menambahkan, Provinsi Aceh pertama di Indonesia yang telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur pelaksanaan pemagangan bagi siswa maupun lulusan SMK Konstruksi secara lengkap dan terarah, sebutnya.
Selain itu, Ketua DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Aceh, Safri Ismi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pihaknya bersama dengan Asosiasi Konstruksi Aceh (AKA) dan juga Asosiasi Persatuan Konsultan Indonesia Aceh (Perkindo) telah membuat suatu Memorendum of Understanding (MoU) kesepakatan dengan pihak SMK Konstruksi, bagi siswa yang masih belajar untuk dapat melakukan pemagangan. Safri menambahkan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur tersebut akan menjadi pedoman sekaligus mempermudah bagi siswa tersebut untuk melakukan pemagangan, ujarnya.
Di akhir pertemuan Robby menyampaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jasa Konstruksi (Jakon) berperan penting dalam pengaplikasian Surat Edaran Gubernur tersebut, untuk itu perlu adanya upaya dalam mendorong percepatan pembentukan OPD Jakon di Lingkungan Pemerintah Aceh. Robby juga menambahkan Surat Edaran Gubernur tersebut akan disampaikan kepada seluruh SKPA serta asosiasi yang terkait agar ikut andil dalam mensosialisasikan sebagai upaya penerapan pelaksanaan pemagangan bagi siswa dan lulusan SMK Konstruksi berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kedepan Provinsi Aceh memiliki Sumber Daya TKK lokal yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi di Provinsi Aceh tanpa harus didatangkan dari luar Aceh, demikian tutupnya.
Discussion about this post