BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bentuk sekaligus menyosialisasikan Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting, dalam rapat koordinasi stunting Aceh, yang dilaksanakan di ruang serba guna kantor Gubernur, Selasa 2 Agustus 2022.
Pembentukan Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting Aceh itu didasari dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kemudian ditindak lanjuti dengan (Pergub) Aceh Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penangan Stunting Terintegrasi di Aceh dan dan berlanjut dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 260/ 983 tahun 2022, tentang pembentukan Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Aceh.
Dalam rapat yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar, tersebut dihadiri oleh seluruh tim lintas sektoral yang terlibat dalam upaya penanganan dan penurunan stunting di Aceh, meliputi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), lembaga vertikal, dan semua pihak yang ikut terlibat dalam aksi ini.
M Jafar, menyampaikan sosialisasi Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Aceh ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan langkah rencana penurunan stunting tahun 2022 menuju generasi emas di tahun 2024.
“Sebelumnya tim percepatan penurunan stunting ini sudah ada di sejumlah SKPA seperti BAPPEDA,” katanya.
Ia menyebutkan, Tim Pengarah Percepatan Penurunan Stunting Aceh mempunyai tugas yaitu ; pertama mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta evaluasi program percepatan penurunan stunting antar Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) maupun dengan pemangku kepentingan lainnya di tingkat provinsi.
Kedua, memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, ketiga memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi.
Kemudian, melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada Tim pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif menyampaikan seperti sebelumnya, dalam penanganan stunting p
Pemerintah juga menggandeng Tim Penggerak PKK Aceh dalam menjalankan aksi penurunan stunting hingga ke tingkat paling dasar.
Sebab, melalui jaringan yang di miliki PKK akan sangat mempermudah dalam menjalankan aksi penurunan stunting. Apalagi PKK juga mempunyai program Rumoh Gizi Gampong (RGG), yang juga memiliko tujuan utama dalam menangani stanting secara dini.
Discussion about this post