Banda Aceh – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh meraih anugerah keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Aceh (KIA) kategori evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2022, dengan kualifikasi informatif.
Disbudpar mendapat predikat informatif dengan nilai 90-100. Penyerahan penghargaan diberikan oleh etua KIA, Arman Fauzi di Banda Aceh pada 26 November 2022.
Mendapat penghargaan itu, Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal merasa bersyukur. Predikat ini, kata dia tidak terlepas dari kinerja seluruh pegawai untuk selalu bersikap transparansi soal keterbukaan data.
“Alhamdulillah. Kita bersyukur mendapat penghargaan ini, tentu ini juga berkat seluruh pihak yang telah bekerja keras di Disbudpar Aceh,” kata Almuniza Kamal, Rabu, 30 November 2022.
Ia berpesan, predikat informatif yang telah diraih ini agar terus dikembangkan kualitas informasinya dengan lebih baik, agar kinerja di instansi Disbudpar Aceh bisa diketahui oleh publik.
Kemudian, bahwa penghargaan ini juga sebagai bukti dan komitmen Disbudpar Aceh dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, sangat penting bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengelola, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Soal keterbukaan informasi publik, pihaknya siap menerima kritikan dari para pihak terkait data yang disampaikan oleh Disbudpar Aceh.
“Tentu kita tidak alergi dengan kritik. Makanya program yang selalu kita buat, tetap disampaikan melalui saluran informasi yang ada hingga tersampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.
Discussion about this post