BANDA ACEH — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI– LBH) Banda Aceh bersama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua Komisi Informasi Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA). Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 24 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, LBH dan MaTA melaporkan 2 orang Komisioner KIA, masing-masing atas nama Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah sebagai Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.
“Kedua Komisioner KIA itu diduga memiliki keanggotaan atau jabatan pada Badan
Publik, serta tidak melaksanakan pekerjaannya sebagai Komisioner KIA secara penuh waktu sebagaimana ditentukan Pasal 30 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tulis MaTA dan YLBHI-LBH Banda Aceh dalam rilis yang diterima Asnapost.com, Rabu 26 Oktober 2022.
Dalam rilis yang disampaikan Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh
Muhmmad Qodrat, dan Koordinator MaTA Alfian tersebut dijelaskan kedua Komisioner KIA itu diduga telah melakukan pelanggaran
Terlebih pada saat mendaftar sebagai calon Komisioner KIA, seluruh Komisioner telah membuat pernyataan untuk bersedia bekerja penuh waktu.
Adanya Komisioner KIA yang memiliki keanggotaan dan/atau jabatan dalam Badan Publik juga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan, sehingga akan mempengaruhi kinerja dan independensinya dalam memutus sengketa informasi publik.
Selain melanggar ketentuan dalam UUKIP, tindakan kedua orang Komisioner KIA itu
secara mutatismutandis juga diduga melanggar prinsip pedoman perilaku anggota Komisi Informasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi (Perki Nomor 3 Tahun 2016).
Khususnya prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perki Nomor 3 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap anggota Komisi Informasi untuk mengutamakan tugas yang diamanatkan oleh UUKIP, serta senantiasa mengupayakan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
“Laporan pelanggaran kode etik yang kami sampaikan kepada KIA juga kami tembuskan
kepada Komisi Informasi Pusat dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar
dapat menjadi perhatian bersama, sekaligus sebagai bahan evaluasi supaya kasus serupa
tidak terulang lagi di masa mendatang.”
“Kami berharap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang kami sampaikan dapat
ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Ketua dan Majelis Etik KIA secara akun tabel dan transparan.”
YLBHI-LBH Banda Aceh dan MaTA juga berharap Komisi Informasi Pusat dan Komisi I DPRA dapat mengawal kasus ini sehingga apapun keputusan Majelis Etik KIA nantinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. []
Discussion about this post