ASNAPOST.COM | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.
Informasi terakhir yang diterima KPU dari Kementerian Hukum dan HAM, saat ini ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilu.
Kami akan minta informasi terbaru April tahun ini parpol mana dan berapa badan hukumnya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2022 tahun.
Nantinya, masa pendaftaran akan ditutup ketika partai-partai peserta pemilihan umum pada 14 Desember 2022 ditentukan. KPU saat ini sedang menyusun RUU KPU tentang perangkat pendaftaran, verifikasi, dan penggunaan partai.
Informasi ini disampaikan Hasyim yang baru saja terpilih menjadi Ketua KPU dalam rapat paripurna pimpinan KPU yang beranggotakan 7 orang, Jokowi dilantik pada hari yang sama di Istana Merdeka Jakarta.
Sebelum menjabat, Jokowi mengumumkan bahwa fase pemilihan akan dimulai pada 14 Juni 2022. Kemudian, pemilihan presiden dan legislatif akan dilaksanakan pada Februari 2024, dan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024.
Setelah itu, setelah mendapatkan jumlah pasti parpol yang berbadan hukum, KPU akan mengundang mereka secara rutin sebelum pendaftaran pada 1 Agustus. KPU akan memberikan sosialisasi dan tahapan proses pendaftaran partai.
KPU juga akan mengundang tim IT dan sistem informasi parpol untuk berpartisipasi dalam acara networking tersebut. Selain itu, KPU juga akan melatih personel di provinsi dan kota, serta menerima pendaftaran peserta pemilu 2024.
Namun khusus untuk parpol, pendaftaran hanya dilakukan di satu pintu masuk, Karena karakternya (partai politik) nasional,” kata Hasyim”.
Discussion about this post