Aceh Besar – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengadakan seminar Gelar Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi, Rabu (23/12/2022) di Hotel The Pade Kabupaten Aceh Besar.
Seminar dibuka oleh PJ Gubernur Aceh yang diwakili Bapak Drs Bukhari MM selaku Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik 23 November 2022 di Hotel The Pade, acara ini akan berlangsung sampai Tgl 24 November 2022.
Drs Bukhari yang mewakili Pj.Gubernur Aceh menyatakan bahwa sangat tepat acara seminar ini dengan melibatkan peserta kepala Bappeda kabupaten kota dan provinsi, ungkapnya.
Drs Bukhari juga melanjutkan bahwa langkah langkah pengintegrasian rekomendasi KKR Aceh sagat menarik untuk kita bahas bersama dan Sebagai amanat Qanun KKR Aceh nomor 17 tahun 2013 yang melakukan reparasi terhadap para korban pelanggaran HAM Aceh adalah pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KKR Aceh yaitu ketua KKR Aceh Masthur Yahya S.H, M.hum, Yuliati selaku ketua Pokja Reparasi, Ibu Dian Ruhama,SH.MH (Koordinator bidang penerapan dan penegakan hukum daan HAM BPPENAS.
Turut Hadir juga Bpk Safriandi Selaku Ketua Pokja Rekonsiliasi dan Bustami selaku ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, dan dari BRA hadir kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh yang juga merangkap Kepala Sekretariat KKR Aceh Dr. Syukri M.Yusuf.
Seminar ini diikuti oleh Bappeda Aceh dan 14 kabupaten/kota se Aceh yang merupakan wilayah yang sudah pernah diambil pernyataan oleh KKR Aceh semenjak 2017, kemudian turut juga mengundang perwakilan masyarakat sipil (MATA dan Katahati Institue).
Ketua KKR Aceh Masthur Yahya mengharapkan dengan terlaksana acara seminar ini berharap kepada pj Gubernur supaya mengarahkan kepada kepala Bappeda kabupaten/kota seluruh Aceh Agar bisa diintegrasikan kedalam program program pembangunan daerah baik provinsi mau kabupaten kota seluruh Aceh, terutama yang di wilayahnya sudah diambil pernyataan oleh KKR Aceh.
Discussion about this post