LHOKSUKON — Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba terdiri dari 20 paket sabu, 44 kg ganja dan ribuan butir pil ekstasi pada Jum’at (21/10/2022). Pemusnahan barang terlarang itu berlangsung di halaman Mapolres dengan dipimpin Kapolres AKBP Riza Faisal, S.I.K M.M. bersama Ketua DPRK Aceh Besar Arafat Ali.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali di sela kegiatan itu menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Aceh Utara dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Utara
“Narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Untuk itu, semua pihak baik seluruh jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda,” ungkapnya.
Menurut Arafat, pembinaan dan penjagaan harus dilakukan secara masif di seluruh lini agar generasi muda tidak terjerumus ke dunia zat berbahaya tersebut.
“Operasi narkoba ini membuktikan keseriusan aparat keamanan dalam memberantas narkoba,” tambah Arafat Ali sambil mengingatkan, narkoba itu merusak generasi penerus bangsa dan bisa menyerang siapa saja.
Arafat Ali juga menyampaikan, dirinya siap mendukung kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba demi kepentingan bersama dan demi menciptakan generasi berkualitas di Aceh Utara yakni generasi bebas narkoba. []
Discussion about this post