ASNAPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri (Pon Yahya) menyurati badan legislasi (Banleg) DPR Aceh dan pemerintah Aceh untuk memberikan laporan tentang implementasi MoU Helsinki secara tertulis, Jum’at (20/05/2022).
Dalam surat itu, Pon Yahya meminta untuk memerikan laporan tentang butir-butir MoU Helsinki yang sudah berjalan dan poin-poin yang belum berjalan serta qanun yang sudah di lahirkan oleh DPR Aceh sebelumnya.
“Kita sudah surati Banleg DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk memberikan laporan tentang implementasi MoU Helsinki dan secara tertulis” kata Ketua DPR Aceh Saiful Bahri.
Ia menambahkan, kita meminta poin-poin yang sudah berjalan, sedang berjalan, dan yang salah jalan serta poin-poin yang belum berjalan.
Dan juga meminta qanun Aceh yang sudah di buat atau disahkan oleh DPR Aceh sejak ditetapkan undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh disahkan.
Kemudian kita juga meminta secara tertulis UURI nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang tidak sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia (RI), tutupnya.
Discussion about this post