LHOKSUKON — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin atau dikenal sebagai ‘rumah duafa’ pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2021.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara berinisial YI, koordinator tim pelaksana berinisial Z, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap pengarah tim perencana berinisial ZZ, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M, dan ketua tim pelaksana berinisial RS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arief Kadarman mengatakan, lima orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 2/8/2022.
Arif menyebutkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara bermula pada tahun 2021. Saat itu Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah senif fakir dan senif miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
“Pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000,- (sebelas milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus daerah setempat yang diambil dari dana zakat.
“Anggaran tersebut bersumber dari PAD khususnya dari dana zakat yang ada di Aceh Utara. Kemudian pekerjaan mulai dikerjakan pada tangga 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai seratus persen,” kata Arif.
Lebih lanjut, kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. []
Discussion about this post