BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra menegaskan komitmen institusinya untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional, demi terciptanya pelayanan Samsat yang prima dan terintegrasi. Penegasan tersebut disampaikan oleh Reza Saputra, di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2024).
“Kemarin, (Selasa, 7/5/2024) kita telah mengikuti rapat Anev Program Kerja Tim Pembina Samsat Wilayah Sumatera via konferensi video dengan Tim Pembina Samsat Nasional. Untuk pembenahan dan perbaikan, kita tentu siap untuk melaksanakan 5 Rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional, yang merupakan hasil kesepakatan bersama pada 22 Februari 2024 lalu di Palembang Sumatera Selatan,” ujar Reza.
Reza mengungkapkan, 5 rekomendasi Pembina Samsat Nasional yang diturunkan dalam 11 program kerja Samsat Nasional tersebut adalah terkait pelaksanaan Sinkronisasi, Integrasi, Standarisasi Database Ranmor, dan melengkapi Database Ranmor sesuai dengan Kebutuhan masing-masing Instansi.
Selanjutnya, Tim Pembina Samsat Nasional juga merekomendasikan pelaksanaan Seluruh Jenis Pendaftaran Regident Ranmor termasuk Pemblokiran Ranmor agar dilaksanakan secara valid oleh Petugas Polri melalui Sistem ERI Korlantas Polri.
“Pembina Samsat Nasional juga mendorong agar Samsat tingkat provinsi melaksanaan Program Relaksasi Kebijakan dengan berbagai terobosan. Sebagaimana diketahui, Aceh telah melakukan relaksasi, berupa pembebasan denda PKB dan Pajak Progresif yang berlaku hingga Desember 2024, dan juga pemberian relakasasi kepada Masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu berupa pemberian diskon harga dari kemitraan pelayanan apresiasi hasil Kerjasama Samsat di Aceh dengan pelaku usaha seperti perhotelan, kuliner, konveksi dan klinik Kesehatan, disamping juga ada pemberiaan penghargaan hadiah gebyar Samsat berupa 2 unit sepeda motor, sepeda sport, tabungan Bank Aceh dan hadiah hiburan lainnya,” ungkap Reza.
Selain itu, sambung Reza, Pembina Samsat Nasional juga Melakukan sosialisasi inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional yaitu SIGNAL dan SIGNAL Corporate kepada seluruh elemen Masyarakat.
Hal lain yang juga menjadi bagian dari rekomendasi Pembina Samsat Pusat adalah terkait pelaksanaan sosialisasi bersama secara terkoordinasi dan berkesinambungan, terhadap Program Prioritas Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun Pembina Samsat Tingkat Provinsi serta memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi Samsat berbasis digital.
Reza mengungkapkan perihal sosialisasi inovasi unggulan telah dilakukan terhadap layanan pembayaran melalui SIGNAL di seluruh wilayah Aceh dan pembayaran secara non tunai melalui QRIS dan Pin Pad ATM di Samsat Banda Aceh, Samsat Sabang dan akan diterapkan pada seluruh Samsat se Aceh.
“Inovasi WA Blast dan SMS Blast sebagai pengingat masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pengesahan STNK, Pembayaran PKB, dan Pembayaran SWDKLLJ, juga ditekankan oleh Pembina Samsat Nasional,” kata Reza.
Selain itu, pelaksanaan Kolaborasi Kemitraan dengan Para Stakeholder terkait untuk Menyusun Program Kerja Bersama dengan menjadikan Regident Ranmor, Pembayaran PKB, Pembayaran BBNKB, Pembayaran Progresif dan Pembayaran SWDKLLJ sebagai Persyaratan Utama, juga menjadi poin yang disampaikan dalam rekomendasi tersebut.
Sementara itu, terkait dengan persiapan Implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKDP) di Tahun 2025, Pembina Samsat Nasional juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah terus melaksanakan koordinasi.
Terkait dengan Penghapusan Data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dapat dilakukan dengan Berpedoman kepada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/668/III/YAN.1.2/2023 tanggal 16 Maret 2023.
“Pembina Samsat Nasional juga merekomendasikan agar pelaksanaan Penegakan Hukum dan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Regident Ranmor, Pembayaran PKB, dan Pembayaran SWDKLLJ, agar terus dilakukan oleh Samsat tingkat provinsi,” sambung Reza.
Reza menambahkan, terkait dengan Implementasi Samsat Digital Nasional, Pembina Samsat Nasional mengingatkan agar Samsat tingkat provinsi melakukan koneksitas dengan ERI pada layanan Samsat Jempol dan layanan Samsat pada Bank Aceh Syariah serta PT Pos Indonesia, dengan berkomunikasi kepada Tim ERI Korlantas Polri.
Dalam rangka pengembangan pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak dan STNK lima tahunan melalui layanan samsat drive thru, Tim Pembina Samsat Nasional mengharapkan dukungan anggaran dan ketersediaan lokasi dalam penggembangan layanan tersebut.
“Dalam rekomendasinya, Pembina Samsat Nasional juga mengingatkan Samsat tingkat provinsi untuk membangun sistem informasi pemberian layanan jatuh tempo masa pajak. Selain itu, Tim Pembina Samsat Provinsi atau pelaksana samsat juga diingatkan untuk terus melakukan Anev secara berkala di daerah, kata Reza.
Atas dasar tersebut, Reza menegaskan bahwa rekomenadsi Tim Pembina Samsat Nasional harus dicermati bersama. Beberapa hal sudah berjalan sangat baik di Aceh, namun hal tersebut tentu tidak boleh membuat lalai dan berpuas diri.
“Upaya perbaikan dan pembenahan demi menghadirkan pelayanan yang prima kepada masyarakat tentu harus terus kita lakukan, antara lain telah kita laksanakan pada dua lokus Samsat di Aceh, yaitu pada Samsat Banda Aceh dan Samsat Aceh Barat, dimana hasil penilaian KemenPAN-RB terhadap pelayanan publik pada dua Samsat tersebut memperoleh nilai kategori “A- dan A,” pungkas Reza. []
Discussion about this post