LANGSA — Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Kota Langsa meminta pemerintah melalui Pj Gubernur Aceh untuk mengizinkan pengibaran Bendera Aceh pada peringatan Hari Perdamaian Aceh 15 Agustus mendatang. Hari perdamaian Aceh adalah hari ditandatanganinya nota kesepahaman damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Permintaan izin pengibaran Bendera Aceh pada 15 Agustus mendatang disampaikan Wakil Ketua JASA Kota Langsa T Maulana Fikri dalam pernyataannya pada Kamis 4 Agustus 2022.
“Mendesak pemerintah Indonesia dan Pj Gubernur Aceh di hari perdamaian ke 17 tahun antar RI dengan GAM agar mengizinkan pengibaran bendera Aceh dan bendera Negara Republik Indonesia, juga menyelesaikan butir butir MoU Helsinki di momen 17 tahun yang merupakan hari peringatan perdamaian antara GAM dan Negara RepubIik Indonesia,” ujar Maulana.
Kata Maulana, pihaknya meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengizinkan pengibaran Bendera Aceh dan Bendera Merah Putih pada 15 Agustus di seluruh wilayah Aceh.
“Pengibaran bendera secara berdampingan juga dimaksudkan sebagai media untuk memperingati momentum bersejarah agar masyarakat Aceh dapat merenungi dan mengambil pelajaran bahwa Aceh bisa bangkit seperti saat ini karena MoU Helsinki,” kata Maulana.
Hal itu dinilai pihaknya penting agar generasi muda tidak melupakan sejarah perdamaian Aceh yang terjadi 17 tahun silam.
Selain itu, Maulana juga meminta seluruh pemangku kepentingan di Aceh, khususnya eksekutif dan legislatif, untuk terus bekerja merealisasikan butir-butir perdamaian sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh. []
Discussion about this post