ASNAPOST.COM | Aceh Utara – Mengenang 149 tahun perang Aceh dengan Belanda Jaringan Aneuk Syuhda Aceh (JASA) Kabupaten Aceh Utara meminta Belanda untuk mencabut maklumat perang antara Belanda dengan Aceh yang dikeluarkan pada 26 Maret 1873, Sabtu (26/03/2022).
Ketua JASA Kabupaten Aceh Utara Muchlis Said Adnan mengatakan, kami meminta kepada Belanda agar mencabut maklumat perang yang pernah dikirimkan kepada kAceh secara resmi dan terbuka. sampai saat ini maklumat perang tersebut belum dicabut
Muchlis menambahkan, kami juga mendesak pihak Belanda untuk meminta maaf kepada masyarakat Aceh yang telah melakukan pelanggaran HAM kepada rakyat Aceh.
Pemerintah Belanda harus bertanggung jawab terhadap penyerahan Aceh ke Indonesia, menurutnya penyerahan Aceh ke Indonesia itu tidak sah dan melanggar hukum internasional yang tercantum dalam piagam PBB 1514 XV yang berbunyi, “jika si penjajah sudah keluar dari tanah jajahannya, maka tanah jajahannya itu wajib di kembalikan kepada bangsa Aceh bukan bangsa jawa”, kata Muchlis.
Tetapi Belanda, Aceh di serahkan kepada bangsa Jawa (Indonesia) atas hak Aceh pada 27 Desember 1949 dalam konferensi meja bundar (KMB) di Den Haag Belanda, padahal Aceh saat itu belum dikuasai oleh Belanda dan masih berdiri tegak sebuah negara yang berdaulat, ujar Muchlis.
Kami mengharap kepada pemerintah Aceh agar 26 Maret di masukan hari bersejarah dan kurikulum di sekolah, karena perang Aceh dengan Belanda sebagai bukti bangsa yang kuat tidak dapat ditaklukan oleh Belanda selama 69 tahun berperang.
Discussion about this post