JAKARTA — Majelis hakim diminta untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Taufan juga berharap pengadilan dapat mengedepankan prinsip fair trial atau pengadilan yang adil dalam menyidangkan kasus tersebut.
“Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana,” ujar Taufan seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Komnas HAM pada kesempatan itu juga menyerahkan laporan penyelidikan akhir tentang kasus pembunuhan Brigadir J ke Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam laporannya, Komnas HAM menarik dua kesimpulan besar dalam kasus tersebut.
Pertama, Taufan berkesimpulan telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Kedua, Komnas HAM berkesimpulan, telah terjadi sistematik obstruction of justice, yang sekarang ditangani oleh penyidik dan timsus Mabes Polri. []
Discussion about this post