JAKARTA — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang selama beberapa tahun ini dijabat Taqwallah akan segera berakhir setelah Presiden RI Joko Widodo menujuk Bustami Hamzah.
Penujukan Bustami tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkup Pemerintah Provinsi Aceh.
Kebar penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh menggantikan Taqwallah dengan cepat beredar di kalangan publik Aceh. Surat penunjukan itu bahkan telah beredar luas, terutama di grup-grup WhatsApp.
Surat Kepres itu ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo tertanggal 29 Agustus 2022 di Jakarta.
Terkait Bustami, dia merupakan sosok pejabat yang tak asing di tubuh Pemerintahan Aceh. Terakhir Bustami tercatat menduduki posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). []
Discussion about this post