BANDA ACEH – Teuku Raja Keumangan telah resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan periode 2019-2024, menggantikan Hendra Budian. Pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono, Selasa malam 27 Desember 2022.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung di gedung paripurna DPRA dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri.
Pelantikan unsur pimpinan DPRA ini dilaksanakan setelah adanya surat keputusan keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.2.4-6340 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRA dari fraksi Partai Golkar yakni Teuku Raja Keumangan.
Ketua DPRA Saiful Bahri menyampaikan, sebelumnya partai Golkar telah mengusulkan pemberhentian Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPRA digantikan dengan Teuku Raja Keumangan pada sisa masa jabatan 2019-2024.
Menindaklanjuti itu, DPR Aceh telah melaksanakan rapat paripurna dengan mengeluarkan keputusan Nomor 26/DPRA/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRA.
“Keputusan DPRA tersebut kemudian disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan surat Nomor 161.11/1997 tanggal 29 November 2022 perihal usul peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRA,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mendagri akhirnya mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRA dari fraksi partai Golkar tersebut.
Dalam kesempatan ini, Saiful juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian Wakil Ketua DPRA sebelumnya selama beberapa tahun terakhir.
“Terima kasih dan penghargaan kami kepada saudara Hendra Budian selama melaksanakan tugas sebagai wakil Ketua DPR Aceh,” kata Saiful Bahri.
Discussion about this post