Banda Aceh – Ketua DPRA Zulfadhli bersama pimpinan dan ketua komisi sepakat untuk melaporkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ke Kemendagri dan meminta Presiden untuk mencopot jabatannya sebagai Pj Gubernur. Hal itu lantaran Marzuki tidak pernah menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2024.
Zulfadhli mengatakan Marzuki yang tak menghadiri pembahasan R-APBA 2024 sebanyak tiga kali menunjukkan yang bersangkutan tak berkomitmen memajukan pembangunan dan perekonomian Aceh.
“DPRA meminta Presiden untuk mencopot Achmad Marzuki,” kata Zulfadhli saat jumpa pers di DPRA, Selasa (31/10).
Sementara Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat undangan sebanyak tiga kali kepada Marzuki untuk hadir membahas R-APBA 2024. Undangan itu dikirim pada 19, 20 dan 23 Oktober lalu, namun tidak pernah mendapat respons dari Pj Gubernur.
Bahkan, kata Raja, Pj Gubernur Aceh tidak menawarkan waktu kapan dia bisa untuk ikut dalam pembahasan R-APBA ke DPR Aceh. Padahal batas akhir pembahasan tersebut pada 31 November 2023. []
Discussion about this post