BANDA ACEH – Pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI, sebuah aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi yang pertama kali diluncurkan pada 27 Oktober 2020 itu kini telah diterapkan di instansi-instansi pemerintah, salah satunya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA).
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Layanan Arsip Dinas Perpustakan dan Kearsipan Aceh (DPKA). Dr. Muslim Yakop, S.Ag, M.Pd pada Senin 3/4/2023 menjelaskan sejumlah detai terkait aplikasi srikandi yang disebut memiliki banyak keunggulan.
“Dengan adanya Aplikasi Srikandi, tidak lagi menggunakan Manual Paper (kertas manual). Bahkan aplikasi ini bisa lebih cepat sehingga tidak mengenal ruang waktu dan tempat. Bahkan srikandi telah tersistem, sehingga tidak menunggu lama dalam persuratan baik antar Dinas hingga Kementerian,” kata Dr. Muslim.
Ia menjelaskan, sebelumnya pengiriman surat dilakukan secara manual dengan menggunakan jasa kantor pos yang membutuhkan proses panjang.
“Dengan adanya aplikasi ini pengiriman surat bisa lebih cepat, sehingga tidak perlu lagi melalui pos dan tidak perlu menunggu lama,”jelasnya.
Tak hanya dalam persuratan, Srikandi juga disebut memiliki keunggulan lainnya, seperti dapat menyimpan dokumen-dokumen arsip bernilai dan tidak bernilai.
Adapun Arsip bernilai di antaranya seperti Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Gubernur, Pemerintah Daerah, peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, Peraturan Daerah, dokumen penting dan regulasi lainnya akan diserahkan dan diimput dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Dalam srikandi juga menampilkan berbagai menu dan layanan, sehingga retensi Arsip 10 tahun mendatang akan masuk sebagai arsip bernilai dan srikandi juga telah terhubung dengan tanda tangan elektronik (TTE). Setelah masuk ke Arsip bernilai, nantinya akan simpan dan diupload, berbeda halnya dengan sebelum adanya srikandi, harus diimput secara manual.
“10 tahun mendatang surat itu akan bernilai sebagai sejarah, sehingga masuk Arsip statis bernilai sejarah sehingga kedepannya akan dicari untuk bahan rujukan, penelitian dan disertasi bagi mahasiswa dan publik,”sebutnya.
Sedangkan Arsip statis tidak bernilai akan dimusnahkan dan ini merupakan salah satu fungsi dari Aplikasi Srikandi. “Hari ini dalam bentuk surat biasa dan tidak bernilai, 10 tahun mendatang retensi Arsip baru bernilai, ini yang membedakan aplikasi Srikandi dengan apikasi-aplikasi lainnya,”jelasnya.
Sementara pelayanan publik dalam hal persuratan, baik surat keterangan dokter dan lainnya, tidak perlu menunggu berlama-lama, sehingga masyarakat terlayani dengan adanya aplikasi Srikandi.
Lanjutnya, dengan adanya srikandi semua yang berkaitan dengan persuratan akan menjadi Arsip dan tersimpan dalam sistem sehingga tidak tercecer, sehingga nantinya akan keluar retensi bernilai atau tidak berinilai, hal itu akan dinilai oleh Arsiparis, jika tidak bernilai akan masuk dalam kotak dimusnahkan.
“Berharap semua SKPA bisa memanfaatkan aplikasi ini sehingga tidak adalagi dokumen atau surat yang tercecer, sehingga ini memudahkan setiap dinas yang mengunakan aplikasi Srikandi,” kata dia. []
Discussion about this post