BANDA ACEH — Secara aturan, pemilik mobil yang hendak mengganti warna mobil mereka harus menyelesaikan proses administrasi dengan mengubah warna kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Jika tidak melakukan hal tersebut ada risiko ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Lantas berapa biaya mengganti warna mobil sesuai dengan STNK?
Penggantian warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada peraturan ini disebutkan penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu. Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu. Baca Selengkapnya…
Discussion about this post