Lhokseumawe – Geuchik Keude Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara Izwar Fuadi melaporkan Denni Safrizal, Caleg PKS, ke polisi buntut pemasangan atribut partai di pagar Masjid Babussalam Simpang Keramat pada 13 Januari lalu. Sang caleg dilaporkan ke Polres Lhokseumawe pada 6 Februari 2024 dengan tuduhan pengancaman dan penghinaan.
Kuasa Hukum Geuchik Izwar Fuadi, Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima Asnapost.com, Rabu 7 Februari 2024, mengatakan aduan dilayangkan ke SPKT Polres Lhokseumawe dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/28/II/2024/SPKT/Res Lsmw/Polda Aceh tanggal 6 Februari 2024.
Fauzan menjelaskan, pada Sabtu 13 Januari 2024, Geuchik Keude Simpang Empat Kecamatan Simpang Keramat, Izwar Fuadi mempertanyakan tindakan caleg PKS Denni Safrizal yang memasang bendera partai di pagar Masjid Babussalam Simpang Keramat.
“Akan tetapi saat menanyakan perihal pemasangan atribut partai, caleg tersebut justru mengancam geuchik dengan ucapan ‘coba turunkan bendera saya, apapun saya bersedia untuk hari ini, berkelahi pun mau, tunggu datang orang kami’,” ujar Fauzan.
Atas kejadian itu, kata Fauzan, sang geuchik merasa terancam dan ketakutan. Selain itu geuchik juga disebut merasa malu mendapat perlakuan seperti itu di depan para warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.
“Tindakan premanisme calon pemimpin yang Ianya bukan warga Gampong setempat sehingga Geuchik merasa malu dan trauma,” kata Fauzan.
Padahal, kata Fauzan, tindakan geuchik mempertanyakan pemasangan atribut partai di pagar masjid adalah bentuk dari menjalankan aturan tentang pemilu yang melarang kampanye di masjid.
Lebih lanjut, Fauzan juga mengatakan, dari pantauan pihaknya, hingga saat ini Bawaslu Aceh Utara belum mengambil tindakan terhadap dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 13 Januari 2024 yang dilakukan oleh partai PKS yang memasang atribut partai di pagar Masjid. []
Discussion about this post