JANTHO — Setelah sempat tertunda dan berbalut ketidakpastian, akhirnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bisa bernafas lega. Semua itu setelah adanya kepastian para abdi negara tersebut mulai menerima pencairan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk periode April, Mei dan Juni 2022.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang baru mengemban amanah sebagai orang nomor satu di Aceh Besar, saat dilantik tanggal 14 Juli 2022, ketika sengkarut TPK yang menjadi harapan para ASN itu masih terjadi di Aceh Besar, dalam pernyataannya, Senin 5/9/2022, mengaku gembira ketika akhirnya hak para ASN di Aceh Besar dapat disalurkan.
“Alhamdulillah, akhirnya TPK teman-teman ASN Aceh Besar sudah tersalurkan untuk periode April, Mei dan Juni. Semoga dengan cairnya TPK itu akan menjadi penyejuk di tengah kondisi ekonomi kita yang sedang berupaya bangkit pasca Pandemi Covid-19,” kata Iswanto.
Pj Bupati Aceh Besar itu berharap penyaluran Tunjangan Prestasi Kerja tersebut dapat membantu ASN di tengah kondisi ekonomi negara yang baru bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, pencairan TPK tersebut juga diharapkan menjadi penyemangat ASN Pemkab Aceh Besar dalam melayani masyarakat secara lebih maksimal serta berkarya secara lebih akuntabel.
“Semoga ini menjadi suplemen bagi teman-teman ASN dalam melayani masyarakat secara lebih maksimal,” ujar Iswanto.
Tunjangan Prestasi Kerja adalah penghasilan berdasarkan prestasi kerja pegawai, yang diberikan sebagai bonus atau perhitungan tingkat kehadiran dan pencapaian kinerja PNS/ASN. TPK tersebut diberikan kepada pejabat daerah dan pegawai negeri sipil daerah, berdasarkan golongan, absensi, dan kinerja pegawai. []
Discussion about this post