LHOKSUKON — Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin menyikapi proses pelaksanaan Rancangan Qanun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raqan RPPH) Kabupaten Utara. Raqan yang diinisiasi DLHK Kabupaten Aceh Utara tersebut memiliki harapan dan tujuan untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik ke depan.
Beberapa hari lalu, DLHK telah melaksanakan konsultasi publik untuk menerima masukan dari berbagai kalangan, agar Raqan tersebut dapat diterima semua kalangan dan dapat diimplementasi dengan baik. Tgk Nazar menyampaikan konsultasi publik yang telah dilakukan, harus betul-betul melibatkan semua lapisan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi langkah progresif yang telah dilakukan DLHK Kabupaten Aceh Utara untuk menyusun Raqan RPPLH. Namun ada beberapa poin penting yang harus dipastikan DLHK Kabupaten Aceh Utara mengenai substansi dari Raqan RPPLH itu sendiri,” katanya.
Hal itu dinilai penting mengingat Aceh Utara merupakan salah-satu kabupaten yang sudah kritis tingkat keparahan banjir bandang selama ini.
Lahirnya Raqan tersebut juga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan banjir bandang itu sendiri, dengan semangat perbaikan dan perlindungan lingkungan melalui Raqan RPPLH.
Raqan RPPLH harus dapat mengintegrasikan semua aspek dalam pengelolaan lingkungan,baik kawasan daratan maupun kawasan pesisir, juga harus menjadi instrumen kontro untuk memberikan arahan bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupdalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan perencanaan daerah ke depan.
Lebih lanjut Nazar menambahkan “berapa banyak sekarang HGU-HGU yang ada di Aceh Utara, dalam aktivitasnya tidak jarang HGU tersebut mencemari lingkungan, seperti pencemaran air, udara dan bau tak sedap bagi PKS, kehadiran Raqan RPPLH harus menjadisolusi untuk menjawab semua persoalan tersebut”
Di samping itu, provinsi dan kabupaten berkewenangan untuk mengelola kawasan pesisir sejauh12 mil. “Nah, Raqan RPPLH juga harus mengakomodir untuk perlindungan kawasan pesisir itu sendiri. Khususnya kawasan-kawasan konservasi yang ada di laut,sehingga terumbu karang, ikan dan biota-biota laut lainya aman dari penghancurandan pengrusakan.”
Oleh karena itu, dalam konsultasi publik yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, saya berharap ada kehadiran panglima laot, panglima seuneubok dan juga panglima uteung, agar Raqan RPPLH yang akan disahkan nantinya kaya perspektif, baik perspektif lokal secara kearifan maupun perspektif umum secara nasional dalam pengelolaannya.
Discussion about this post