JAKARTA – Tiga anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang disekap dan dianiaya hingga meninggal beberapa waktu lalu.
Dakwaan pembunuhan berencana dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10).
“Dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Oditur di persidangan, Senin (30/10).
Ketiga anggota TNI dalam perkara ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi dan Anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Discussion about this post