JAKARTA — Pembebasan Bersyarat (PB) Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan. Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Irwandi Yusuf resmi menghirup udara bebas setelah mendapat program PB dan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin per kemarin, Selasa (25/10).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan Irwandi harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Balai Pemasyarakatan selama menjalani masa bimbingan. Baca Selengkapnya di sini…
Discussion about this post