ASNAPOST.COM | Aceh Utara – Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Daerah IV Tgk. Chiek Di Tunong menilai Anggota DPD-RI Sudirman atau Haji Uma tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPD-RI perwakilan Aceh, Jum’at (08/07/2022).
Ketua JASA D IV Tgk. Chiek Di Tunong Ridwan Agam Kober menyampaikan, dua periode Haji Uma terpilih sebagai anggota DPD-RI dapil Aceh tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPD-RI.
“Seharusnya Haji Uma memperjuangkan hak-hak dan kewenangan Aceh, karena itu tugas dan wewenang yang wajib disuarakan DPD-RI didalam parlemen agar suara rakyat tersampaikan ke pusat” Ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, permasalahan Aceh sekarang cukup banyak, tetapi haji Uma tidak peduli dengan kondisi Aceh sekarang, seperti adanya revisi Undang-undang Republik Indonesia (UURI) tentang pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006, perpanjangan Otsus, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, hal seperti itu yang harus di pejuangkan sebagai anggota DPD-RI.
Tetapi yang kita lihat sekarang pencitraan yang dikedepankan Haji Uma tidak mencerdaskan rakyat alias pembodohan. Sebab, popularitas yang hanyalah sebuah rekayasa semata, kata Ridwan.
Ridwan berharap kepada Haji Uma agar lebih dikedepankan hak-hak rakyat yang harus di perjuangkan di parlemen dari pada pembodohan rakyat Aceh.
Fungsi DPD RI
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Tugas dan Wewenang DPD RI
1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).
Sumber tupoksi di WEB DPD-RI
Discussion about this post