Banda Aceh – Partai Aceh menggelar deklarasi akbar yang berlangsung di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pada Minggu (25/8). Acara tersebut dihadiri oleh ribuan kader, simpatisan partai serta partai politik pendukung. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar, yang akrab disapa Abu Razak, secara resmi mengumumkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-Dek Fadh, beserta seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan diusung oleh Partai Aceh pada pemilihan kepala daerah mendatang.
“Kita sepakat mendeklarasikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur utusan Partai Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah SE (Dek Fad), beserta seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Abu Razak.
Abu Razak juga menekankan bahwa para calon kepala daerah yang berasal dari eksternal Partai Aceh telah memiliki mandat resmi dari partai mereka masing-masing. “Di sini juga saya sampaikan bahwa, di antara para calon kepala daerah yang berasal dari eksternal Partai Aceh, semuanya telah memiliki mandat dari partainya masing-masing. Di antaranya adalah calon Wakil Gubernur Aceh, yaitu Dek Fad, yang sudah mendapatkannya dari DPP Partai Gerindra. Begitu juga dengan calon Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, dari Partai Gerindra. Termasuk beberapa calon lain yang tidak saya sebutkan di sini,” tambahnya.
Menurut Abu Razak, kesediaan para calon kepala daerah ini untuk bergabung dengan Partai Aceh menunjukkan legalitas dan dukungan penuh dari partai asal mereka. “Pada prinsipnya, rekan-rekan yang melangkah bersama Partai Aceh telah menunjukkan legalitas dari partainya masing-masing, sehingga mereka bukanlah penumpang gelap. Mereka adalah sah dan disetujui partainya masing-masing untuk bersama-sama Partai Aceh membangun daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Abu Razak kemudian menyebutkan satu per satu nama-nama para calon kepala daerah yang akan diusung oleh Partai Aceh, mulai dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hingga seluruh calon kepala daerah tingkat II di Provinsi Aceh. []
Discussion about this post