Banda Aceh – Pengamat politik Aceh, Usman Lamreung, mengingatkan bahwa bakal calon gubernur Bustami Hamzah harus segera menyerahkan nama pengganti bakal calon wakil gubernurnya kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh paling lambat 7 hari kerja sejak wafatnya calon sebelumnya. Menurut Usman, tenggat waktu tersebut telah ditegaskan oleh Ketua KIP Aceh melalui media beberapa hari lalu.
Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 38, kata Usman, penggantian calon yang meninggal harus diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan resmi pasangan calon oleh KIP. Usman menjelaskan, dalam kasus Bustami Hamzah, batas waktu pengajuan pengganti wakil gubernur adalah pada 12 September 2024. Jika batas waktu ini terlewati, Bustami Hamzah bisa terancam gagal melanjutkan pencalonannya.
“Ini sudah diatur jelas dalam Qanun Aceh, dan sangat penting untuk menghormati aturan tersebut,” ujar Usman pada Jumat (13/9/2024). “Qanun ini adalah produk hukum daerah kita, yang dibuat sesuai dengan kekhususan Aceh, sehingga harus dijalankan sebagaimana mestinya.”
Usman juga menambahkan bahwa masyarakat Aceh memiliki harapan agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan menghormati dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas proses demokrasi di Aceh.
Discussion about this post